Minggu, 27 Januari 2013
Selasa, 15 Januari 2013
Senin, 14 Januari 2013
Arti SHU (Sisa Hasil Usaha) Dalam Koperasi dan Perumusannya DAN CARA Menghitung SHU
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vuk : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
sumber : http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
Cara menghitung SHU pada usaha simpan pinjam
koperasi
Sisa hasil
usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
Adapun
perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan
, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan
Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
Dan untuk
besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota koperasi yang
kemudian dicantumkan pada Anggaran Dasar suatu Koperasi. Tiga pernyataan di
atas adalah apa yang dikemukakan pada Undang-undang tentang Perkoperasian yaitu
UU No.25 Tahun 1992 yang menjadi dasar hukum pembagian SHU koperasi bagi
anggotanya.
Berikut ini
adalah contoh perhitungan pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha
simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan
prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
- SHU atas Jasa Pinjam 25%
- SHU atas Simpanan Wajib 20%
- Dana Pengurus 10%
- Dana Karyawan 10%
- Dana Pendidikan 10%
- Dana Sosial 10%
- Cadangan 15%
Maka proses
penghitungannya adalah sebagai berikut :
Contoh:
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman YG Diberikan
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman YG Diberikan
Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
SHU atas
Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Dana
Pengurus Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-
Dana Karyawan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-
Demikian penjelasan dari kami, mohon saran dan sharing.
sumber http://radiansystem.com/artikel/cara-menghitung-shu-usaha-simpan-pinjam-koperasi/
Minggu, 13 Januari 2013
Tinjauan ekonomi mikro (Pengantar/teori)
Awalnya Ilmu Ekonomi (Ekonomi mikro)
Ilmu Pengetahuan yang pertama adalah Filsafat yang merupakan induk
dari segala ilmu. Orang Yunani mengartikan dengan "Philosophia"
atau cinta akan pengetahuan.
Kemudian berkembang menjadi :
1. IPA (Fisika, Kimia, dll)
2. IPS (Hukum, Ekonomi, Sosiologi, dll)
Jadi Ilmu Ekonomi termasuk Ilmu Pengetahuan Sosial.
Ilmu ekonomi sudah berkembang sejak 1776 yaitu pada saat "ADAM
SMITH" menerbitkan buku yang berjudul "the wealt of nations"
sekaligus memandang ADAM SMITH sebagai bapak dari Ilmu Ekonomi.
Menurut Prof. A. SAMUELSON ilmu ekonomi diberi defisini sbb :
"Ilmu ekonomi adalah suatu study mengenai individu2 dan
masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa menggunakan uang dengan
menggunakan sumber2 daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai
cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya
untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan masa mendatang kepada berbagai individu
dan masyarakat."
Dari definisi tersebut diatas dapat diambil kesimpulan sebagai
berikut :
1. Kegiatan Produksi
2. Kegiatan Konsumsi
3. Kegiatan Distribusi
Untuk melakukan kegiatan ekonomi, manusia perlu memikirkan cara
yang terbaik, hal ini disebabkan karena ada kelangkaan (Scarcity) akibat dari
ketidakseimbangan diantara kebutuhan masyarakat dengan faktor-faktor produksi
yang tersedia dalam masyarakat yaitu :
1. Kebutuhan manusia tak terbatas jumlah dan kualitasnya.
2. Sumber ekonomi yang tersedia dapat digunakan untuk memproduksi
barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan tak terbatas tersebut terbatas
jumlahnya.
Kebutuhan adalah keinginan yang timbul dalam diri manusia dan
masyarakat dalam bentuk tuntutan untuk memperoleh pemenuhannya.
Jenis-jenis barang dalam perekonomian :
1. Barang ekonomi yaitu barang yang tersedia dalam jumlah yang
lebih sedikit daripada jumlah maksimal yang dibutuhkan masyarakat atau barang
yang memerlukan usaha untuk memperolehnya. Contoh : beras, sayuran, dll.
2. Barang bebas atau cuma-cuma yaitu barang yang dapat dinikmati
tanpa melakukan kegiatan memproduksi. Contoh : air, udara, dll.
Ilmu ekonomi akan membicarakan mengenai produksi, konsumsi dan
pertukaran dari barang ekonomi sedangkan barang bebas diabaikan karena tidak
ada problema ekonominya.
Barang Konsumsi dapat dibedakan menjadi :
1. Barang konsumsi yaitu yang dapat memuaskan kebutuhan secara
langsung (sepeda, dll).
2. Barang modal (produksi) yaitu barang2 yang merupakan alat bantu
dalam proses produksi.
3. Barang setengah jadi yaitu barang yang masih perlu diolah
menjadi produk jadi (karet, dll).
Berdasarkan kepentingan barang tersebut dalam kehidupan manusia,
barang dapat dibedakan menjadi :
1. Barang inferior : barang yang jumlah permintaannya berkurang
apabila pendapatan bertambah (ikan asin, ubi, dll).
2. Barang esensial atau barang pokok (beras, gula, dll).
3. Barang mewah (mobil, emas, dll).
Berdasarkan cara penggunaan barang oleh masyarakat, barang dapat
dibedakan menjadi :
1. Barang pribadi.
2.
Barang publik.(happy milad adikku "Ramayansyah" 13 januari )
Kamis, 10 Januari 2013
Materi PM SMA/MA untuk UN 2013
Please Download here.
http://www.ziddu.com/download/21310316/materiekonomikelas123sma.docx.html
http://www.ziddu.com/download/21310316/materiekonomikelas123sma.docx.html
Selasa, 08 Januari 2013
bahan ajar IAD
Silahkan download disini.
http://www.ziddu.com/download/21297875/IlmuAlamiahdasar.docx.html
http://www.ziddu.com/download/21297875/IlmuAlamiahdasar.docx.html
Langganan:
Postingan (Atom)